Analasis Konsekuensi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap Interaksi Sosial (Studi Kasus Pedagang Harian di Pasar Blimbing Kota Malang)

  • Florentianus Farlian Nudin Universitas Insan Budi Utomo
  • Amanah Agustin Universitas Insan Budi Utomo
  • Puspita Pebri Setiani Universitas Insan Budi Utomo
Keywords: Konsekuensi, PSBB, interaksi sosial, pedagang

Abstract

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk juga melanda Indonesia, mengakibatkan perubahan di berbagai sektor kehidupan, termasuk perubahan di bidang sosial yakni berubahnya interaksi sosial. Hal itu karena pemerintah harus menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah semakin merebaknya penularan virus itu, salah satunya adalah kebijakan PSBB. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (1) menjelaskan konsekuensi yang dirasakan oleh para pedagang harian di pasar Blimbing Kota Malang bagi interaksi sosial mereka sebagai akibat dari pelaksanaan kebijakan PSBB, (2) mendeskripsikan upaya para pedagang harian di pasar Blimbing Kota Malang dalam mengatasi konsekuensi interaksi sosial mereka akibat dari pelaksanaan kebijakan PSBB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, berjenis studi kasus. Sumber datanya (informan) terdiri dari 1 pengelola pasar Blimbing Kota Malang dan 7 pedagang harian di pasar Blimbing Kota Malang yang memiliki lapak sendiri (bedak atau los/ emper) untuk berjualan di sana, sehingga totalnya 8 orang. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data penelitian dianalisis secara deskriptif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) konsekuensi interaksi sosial bagi pedagang di pasar Blimbing Kota Malang akibat PSBB, antara lain: (a) minimnya kontak fisik (pertemuan) antar pedagang, karena jadwal jualan mereka mengikuti aturan ganjil-genap, (b) minimnya kontak fisik (pertemuan) pedagang-pembeli, karena PSBB menyebabkan tidak banyak pembeli yang secara langsung membeli barang di pasar, tapi membeli melalui layanan pesan-antar, (c) komunikasi jarak jauh melalui media HP atau Whatsapp, sebab aturan PSBB sangat membatasi pertemuan orang per orang; (2) Upaya pedagang harian di pasar Blimbing Kota Malang untuk mengatasi konsekuensi interaksi sosial mereka akibat PSBB, antara lain: (a) pedagang menyebarkan nomor HP atau WA ke pelanggan agar tetap bisa berkomunikasi mengenai jual-beli barang, (b) pedagang menggunakan media HP untuk komunikasi jarak jauh, baik untuk berbicara (telepon atau chatting WA) dengan pedagang lain atau untuk komunikasi dengan para pelanggan yang hendak membeli barang, (c) pedagang membuka layanan pesan-antar, dimana pembeli memesan melalui telepon atau chatting WA, lalu pedagang mengirimkan barang melalui bantuan kurir pasar jika pembeli ingin barangnya diantarkan, (d) pedagang bekerjasama dengan kurir pasar untuk layanan pesan-antar barang.

Published
2024-02-06
Abstract viewed = 112 times
PDF downloaded = 72 times