Analisis Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19

Analysis of Islamic Bank Mudharabah Financing During the Covid-19 Pandemic

  • Meysa Damayanti Universitas Tidar
  • Risma Wira Bharata Universitas Tidar
Keywords: Perbankan Syariah, Pembiayaan Mudharabah, Pandemi Covid19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis pembiayaan mudharabah pada bank syariah. Metode pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif serta memiliki sifat deskriptif. Penelitian ini termasuk dalam studi literature dengan menelaah sumber tertulis yakni artikel ilmiah, literature dan sumber lainnya yang dianggap sesuai dengan objek. Indonesia sedang dalam permasalahan yang cukup rumit yaitu kasus Covid-19 yang semakin hari mengalami peningkatan yang cukup tinggi, hal ini mengakibatkan semua aspek ekonomi ikut bergejolak. Salah satunya yaitu dalam dunia perbankan syariah pastinya ada pembiayaan yang dilakukan demi kesejahteraan nasabah. Dampak yang terjadi dalam sisi pembiayaan yaitu penurunan pada pembiayaan mudharabah dalam situasi yang berbeda dari sebelumnya. Hasil penelitian ini yaitu bahwa tingkat performing financing akan berpengaruh terhadap tingkat keuntungan pada perbankan syariah. Dengan demikian ketidakstabilan pembiayaan yang ada pada perbankan syariah akan berpengaruh pada keuntungan yang diperoleh pihak bank.

References

(PSAK) 105 Tentang Pembiayaan Mudharabah.

Ari, S. I. N., D. Sugiarti, T. Sariwulan. (2012). Pembiayaan Mudharabah dan Kaitannya Dengan Non Performing Financing dan Bagi Hasil. EconoSains X(2): 231-250.

Danim, Sudarwan. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung : CV. Pustaka Setia

Darmadi, Hamid. (2011). Metode penelitian pendidikan. Bandung : Alfabeta

Fadhila, N. (2015). Analisis pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap laba bank syariah mandiri. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 15(1).

Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.

Fitriyani,Ana, E. M. (2019). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, dan Not Performing Financing (NPF) Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Terdaftar di Bank Indonesia Tahun 2014-2017. Jurnal Widya
Ganeswara .Vol.28.No.1.ISSN:0853-0521.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

Irmayanto, J. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Jalil, A. D. A. (2019). Analisis Penerapan Pembiayaan Mudharabah Menurut PSAK 105 Pada Perbankan Syariah. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 16-28.

OJK. (2021). Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan

Putri, F. L. (2017). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Profitabilitas bank. Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan ,Vol.5.No.1.Hlm. 11-18.

Rahman, A. (2020). Analisis Pembiayaan Pada Masa Pandemic. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam, 1(2).

Setyaji, A.K. dan Musaroh. (2018). Analisis Faktor Penjelas Pendapatan Margin Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Fakultas Ekonomi: 559-568. Yogyakarta: Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Sudarsono, H. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.

Susanti, R. L. W. (2021). PERKEMBANGAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA. AL-MISBAH, 2(2).

Tarmizi, E. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT Berkat Mulia Insani.

Undang – Undang Repulik Indonesia No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Published
2022-04-03
Abstract viewed = 1527 times
PDF downloaded = 972 times